Ini Dia Syarat Bayar Pajak Mobil yang Perlu Diketahui

icon 4 November 2022
icon Admin

Membayar pajak kendaraan seperti motor dan mobil merupakan kewajiban rutin penduduk yang memilikinya. Syarat bayar pajak mobil menjadi salah satu contohnya, yang mana masyarakat wajib membayar setiap 1 tahun dan 5 tahun sekali.

Jika Anda merupakan termasuk salah satu masyarakat yang wajib untuk membayar pajak kendaraan. Simak ulasan syarat apa saja yang wajib dipatuhi ketika ingin membayar pajak mobil. Terdapat 5 syarat ketika bayar pajak mobil yang dapat disimak berikut ini.

Inilah Syarat Bayar Pajak Mobil

Ketika membayar pajak mobil, tempat yang wajib Anda kunjungi adalah kantor SAMSAT. Hal-hal yang perlu dipersiapkan salah satunya adalah dokumen-dokumen penting yang nantinya menjadi persyaratan umum.

Sebenarnya, untuk mengetahui syarat membayar pajak mobil terdapat 2 bagian penting, yaitu syarat bayar pajak kendaraan mobil per 1 tahun dan syarat membayar pajak mobil per 5 tahun. Hal tersebut karena keduanya memiliki persyaratan yang berbeda-beda.

        1. Syarat Membayar Pajak Mobil Per 1 Tahun

Anda mungkin familiar dengan aktivitas membayar pajak mobil yang satu ini karena hampir setiap satu tahun sekali Anda membayar pajak di SAMSAT online maupun offline. Bagi Anda yang belum familiar apa saja syarat ketika membayar pajak mobil per 1 tahun. Berikut ini ulasannya:

  • Siapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi.
  • Siapkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi.
  • Tidak memiliki tunggakan pajak mobil lebih dari satu tahun.
  • Apabila pajak mobil yang akan dibayarkan adalah mobil dinas perusahaan, maka wajib untuk melampirkan dan membawa persyaratan seperti NPWP perusahaan, SIUP, TDP dan fotokopi domisili perusahaan.

Poin-poin di atas adalah persyaratan wajib untuk dibawa ketika Anda membayar pajak mobil. Persyaratan-persyaratan tersebut menjadi persyaratan wajib dan umum yang harus dipatuhi agar kendaraan mobil Anda tidak mengalami permasalahan kedepannya.

        2. Syarat Membayar Pajak Mobil Per 5 Tahun

Berikutnya, Anda dapat menyimak syarat bayar pajak mobil ketika membayar pajak per 5 tahun. Pada dasarnya, ketika Anda membayar pajak mobil per 1 tahun atau per 5 tahun, tidak jauh berbeda.

Hanya saja satu hal yang membedakan yaitu ketika mobil sudah menginjak usia 5 tahun, terdapat kewajiban untuk mengganti plat nomor. Maka dari itu, inilah persyaratan untuk membayar pajak mobil per 5 tahun:

  • Siapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi.
  • Siapkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi.
  • Tidak memiliki tunggakan pajak mobil lebih dari satu tahun.
  • Apabila pajak mobil yang akan dibayarkan adalah mobil dinas perusahaan, maka wajib untuk melampirkan dan membawa persyaratan seperti NPWP perusahaan, SIUP, TDP dan fotokopi domisili perusahaan.
  • Siapkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi.
  • Pengisian formulir permohonan cek fisik kendaraan.

Cara Membayar Pajak Mobil

Jika Anda sudah memahami syarat-syarat apa saja yang wajib dibawa dan penuhi ketika membayar pajak. Maka, Anda perlu mengetahui cara membayar pajak mobil itu sendiri. Terdapat dua cara yang dapat Anda tempuh, yaitu secara online dan offline.

Membayar pajak mobil secara online, Anda cukup dengan mengunduh aplikasi SIGNAL pada smartphone Anda. Lalu, ikuti tahapan-tahapan yang sudah dijelaskan dan tertera di aplikasi, seperti memasukkan foto E-KTP dan foto selfie.

Sedangkan untuk cara membayar pajak secara offline, Anda hanya perlu datang ke kantor SAMSAT langsung dan membawa persyaratan-persyaratan yang tertera di atas. Lengkapi syaratnya, maka proses pembayaran pajak akan berjalan lancar.

Itulah informasi jelas mengenai syarat bayar pajak mobil yang dapat Anda simak. Persyaratan tersebut berfungsi agar proses pembaharuan STNK dan plat nomor mobil Anda dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan. 

Ternyata syarat membayar pajak mobil, mudah sekali bukan? Jadi, segera perpanjang pajak kendaraan Anda demi kenyamanan berkendara. Untuk tips otomotif menarik lainnya, silahkan kunjungi website resmi suzuki Indonesia  https://samekarindoindah.com/