Berita

    Featured Image

    Penting! Ketahui Cara & Syarat Untuk Mutasi Mobil

    Mutasi mobil adalah proses registrasi ulang kendaraan bermotor karena adanya perubahan domisili atau tempat tinggal pemilik kendaraan. Sehingga, data terkait kendaraan, dalam hal ini yaitu mobil, seperti STNK, BPKB, hingga platnya juga harus diubah.

    Sebab dengan terjadinya perubahan domisili, maka berbagai informasi kendaraan juga akan berubah sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku di daerah tersebut. Jadi, penting bagi Anda yang hendak pindah ke tempat tinggal baru untuk mengetahui prosedur melakukannya.

    Prosedur dan Cara Mutasi Mobil

    Sesuai penjelasan di atas, proses mutasi akan melibatkan perubahan data pada dokumen kendaraan, seperti alamat pemilik yang tertera di STNK, nomor polisi kendaraan, dan informasi lainnya yang relevan.

    Oleh karena itu, prosedur pengurusannya harus dilakukan di kantor SAMSAT, baik di lokasi domisili sebelumnya maupun lokasi setelah pindah. Adapun langkah-langkah atau cara mutasi mobil adalah sebagai berikut.

    Pengurusan di SAMSAT Domisili Lama

    Pertama-tama, pemilik kendaraan harus mengurus dokumen terkait di kantor SAMSAT domisili lama. Berikut prosedur yang perlu dilakukan:

    1. Kunjungi kantor SAMSAT sesuai dengan domisili yang tertera di STNK mobil Anda.
    2. Kunjungi loket cek fisik kendaraan dan serahkan dokumen persyaratan, seperti STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP asli dan fotokopi.
    3. Isi formulir cek fisik kendaraan yang diberikan oleh petugas dan serahkan kembali kepada petugas.
    4. Lakukan proses gesek nomor mesin dan rangka kendaraan bersama petugas untuk memastikan keaslian kendaraan.
    5. Lakukan fotokopi berkas kelengkapan sesuai arahan petugas yang bertugas.
    6. Serahkan berkas fotokopi yang telah Anda persiapkan sebelumnya ke petugas di loket cek fisik.
    7. Jika ada biaya serta pajak kendaraan yang masih tertunda ataupun memerlukan pengisian formulir, Anda bisa mengunjungi bagian fiskal.
    8. Ambil berkas kartu induk sesudah pembayaran dan serahkan ke loket mutasi.
    9. Dapatkan surat jalan untuk proses mutasi mobil di domisili baru.

    Pengurusan di SAMSAT Domisili Baru

    Setelah tiba di area domisili baru, Anda perlu melanjutkan kembali proses mutasi dengan langkah-langkah berikut ini:

    1. Datanglah ke kantor SAMSAT di domisili baru Anda.
    2. Temui petugas di loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas persyaratan yang telah Anda siapkan sebelumnya, termasuk surat jalan yang Anda peroleh dari SAMSAT asal.
    3. Petugas akan melakukan proses gesek nomor mesin dan rangka kendaraan untuk memastikan keabsahan data kendaraan yang akan dimutasi.
    4. Bawa semua dokumen yang diperlukan ke bagian mutasi kendaraan dan serahkan kepada petugas di sana.
    5. Isi formulir yang diberikan oleh petugas dan serahkan kembali ke petugas bagian mutasi.
    6. Ketika nama Anda dipanggil, lakukan pembayaran biaya untuk proses cabut berkas mobil.
    7. BPKB asli untuk sementara akan ditahan petugas, namun Anda akan dilampirkan surat pengantar untuk mengambilnya di Polres domisili setempat.
    8. Terakhir, ambil STNK dan plat nomor mobil yang baru.

    Syarat Mutasi Mobil