Penting! Ketahui Cara & Syarat Untuk Mutasi Mobil
Pertama-tama, pemilik kendaraan harus mengurus dokumen terkait di kantor SAMSAT domisili lama. Berikut prosedur yang perlu dilakukan:
- Kunjungi kantor SAMSAT sesuai dengan domisili yang tertera di STNK mobil Anda.
- Kunjungi loket cek fisik kendaraan dan serahkan dokumen persyaratan, seperti STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP asli dan fotokopi.
- Isi formulir cek fisik kendaraan yang diberikan oleh petugas dan serahkan kembali kepada petugas.
- Lakukan proses gesek nomor mesin dan rangka kendaraan bersama petugas untuk memastikan keaslian kendaraan.
- Lakukan fotokopi berkas kelengkapan sesuai arahan petugas yang bertugas.
- Serahkan berkas fotokopi yang telah Anda persiapkan sebelumnya ke petugas di loket cek fisik.
- Jika ada biaya serta pajak kendaraan yang masih tertunda ataupun memerlukan pengisian formulir, Anda bisa mengunjungi bagian fiskal.
- Ambil berkas kartu induk sesudah pembayaran dan serahkan ke loket mutasi.
- Dapatkan surat jalan untuk proses mutasi mobil di domisili baru.
Pengurusan di SAMSAT Domisili Baru
Setelah tiba di area domisili baru, Anda perlu melanjutkan kembali proses mutasi dengan langkah-langkah berikut ini:
- Datanglah ke kantor SAMSAT di domisili baru Anda.
- Temui petugas di loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas persyaratan yang telah Anda siapkan sebelumnya, termasuk surat jalan yang Anda peroleh dari SAMSAT asal.
- Petugas akan melakukan proses gesek nomor mesin dan rangka kendaraan untuk memastikan keabsahan data kendaraan yang akan dimutasi.
- Bawa semua dokumen yang diperlukan ke bagian mutasi kendaraan dan serahkan kepada petugas di sana.
- Isi formulir yang diberikan oleh petugas dan serahkan kembali ke petugas bagian mutasi.
- Ketika nama Anda dipanggil, lakukan pembayaran biaya untuk proses cabut berkas mobil.
- BPKB asli untuk sementara akan ditahan petugas, namun Anda akan dilampirkan surat pengantar untuk mengambilnya di Polres domisili setempat.
- Terakhir, ambil STNK dan plat nomor mobil yang baru.
Syarat Mutasi Mobil

Setelah mengetahui prosedur melakukan mutasi kendaraan, ketahui apa saja syarat yang harus dilengkapi sebelum mengurusnya di kantor SAMSAT. Berikut rincian syarat mutasi mobil:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian mobil dengan materai Rp10.000
Selain syarat dokumen, Anda juga perlu menyiapkan biaya pengurusan mutasi mobil dengan rincian sebagai berikut:
- BBN (Bea Balik Nama) 1% dari harga beli
- Biaya fiskal Rp250 ribu
- Biaya admin gudang kartu induk Rp10 ribu
- Biaya mutasi keluar Rp50 ribu
- Biaya mutasi masuk Rp375 ribu
- Tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak BPKB Rp100 ribu
- Tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak STNK Rp400 ribu
- Biaya cek fisik gratis/sukarela