Penggunaan Bemper Custom: Apakah Legal dan Aman?
Kendaraan harus diuji untuk memastikan bahwa modifikasi tidak mengganggu fungsi keselamatan dan kinerja kendaraan.
-
Standar Dimensi
Bemper tidak boleh menonjol lebih dari 250 mm dari badan kendaraan. Ini bertujuan untuk mencegah risiko kecelakaan akibat benturan.
-
Aksesori Aman
Penggunaan aksesori tambahan pada bemper harus memperhatikan aspek keselamatan. Misalnya, bemper tidak boleh memiliki bagian tajam seperti tanduk, atau aksesori yang dapat mengganggu pengemudi lain.
Hal ini juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Isinya adalah mengenai larangan pemasangan perlengkapan yang mengganggu keselamatan lalu-lintas. Seperti bemper tanduk yang bisa membahayakan pengendara lainnya.